Pidana |
Pidana berasal kata straf (Belanda), sering disebut dengan istilah hukuman. Istilah pidana lebih tepat dari istilah hukuman karena hukum sudah lazim merupakan terjemahan dari recht. Dapat dikatakan istilah pidana dalam arti sempit adalah berkaitan dengan hukum pidana. Pidana disebut juga derita atau nestapa. Pidana didefinisikan sebagai suatu penderitaan yang sengaja dijatuhkan/diberikan oleh negara pada seseorang atau beberapa orang sebagai akibat hukum (sanksi) baginya atas perbuatannya yang telah melanggar larangan hukum pidana. Secara khusus larangan dalam hukum pidana ini disebut sebagai tindak pidana (strafbaar feit).
Pidana dapat berbentuk punishment atau treatment. Pidana merupakan pembalasan (pengimbalan) terhadap kesalahan si pembuat. Sedangkan tindakan adalah untuk perlindungan masyarakat dan untuk pembinaan si pembuat.
Pelaku pidana disebut seorang kriminal. Biasanya yang dianggap kriminal adalah seorang pencuri,
Selama kesalahan seorang kriminal belum ditetapkan oleh seorang
Perbuatan pidana atau tindak pidana dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan dirumuskan dalam buku kedua KUHP yakni pada pasal 104-488 KUHP, dan tindak pidana pelanggaran dirumuskan dalam buku ketiga KUHP.